Selasa, 03 Januari 2012

HAM (hak asasi manusia)

v Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati  sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
                       

v Definisi HAM menurut para ahli, sebagai berikut :

1.      Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations    sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2.     Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, SH
 HAM adalah hak-hak dasar/pokok  yang dibawa  manusia sejak lahir sebagi anugerah   Tuhan Yang Maha Esa.
3.     Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto   
 HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikiatnya.
4.      John Locke
HAM adalah hak –hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
5.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat da martabat manusia.


v Macam-Macam HAM menurut Para Ahli
1. John Locke, Aristoteles, Montesquieu, J.J Rousseau
a.       Hak kemerdekaan atas diri sendiri
b.      Hak kemerdekaan beragama
c.       Hak kemerdekaan berkumpul
d.      Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang
e.       Hak kemerdekaan pikiran dan pers
2. Brierly
a.       Hak mempertahankan diri (self preservation)
b.      Hak kemerdekaan (independence)
c.       Hak persamaan pendapat (equality)
d.      Hak untuk dihargai (respect)
e.       5.Hak bergaul antara satu dan yang lain (intercousrse)

v Macam-Macam HAM
      HAM menurut bidangnya :
Ø  Hak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agama
Ø  Hak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatu
Ø  Hak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
Ø  Hak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilih
Ø  Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikan
Ø  Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)

      HAM dilihat dari sifatnya :
Ø  Hak asasi manusia klasik,hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama
Ø  Hak asasi sosial, hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll


v Sejarah Perkembangan HAM
1. Tahun 2500-1000 SM
a.       Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kedzaliman Raja Namruds.
b.      Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari kewenang-wenangan.

2. Tahun 600 SM di Athena (Yunani)
telah menyusun UU yang menjamin keadilan bagi setiap warganya. Untuk itu, ia membentuk Hekiaea yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau (Eklesia).

3. Tahun 527-322 SM
a.       Kaisar Romawi Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM.
b.      Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti Socrates dan Plato sebagai peletak dasar.

4. Tahun 30SM-632 M
a.       Kitab suci injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia
b.      Kitab suci Al-qur’an yang diturunkan nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, dll.

5. Tahun 1215
Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner dibidang hukum, hak asasi, dan ketatanegaraan pada abad ke 17-19, dengan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris. Piagam ini berisi pembahasam kekuasaan raja dan HAM. Pelopornya, antara lain John Locke dan Thomas Aquino.

6. Tahun 1679
Lahir piagam HAM, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.

7. Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi UU tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara.

8. Tahun 1776
Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian.

9. Tahun 1789
Lahir piagam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan HAM dan WN sebagai hasil dari Revolusi Prancis dibawah kepemimpinan  Jenderal Laffayette.

10. Tahun 1918
Lahir piagam HAM, yaitu Rightsof Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasa dasar untuk perdamaian yang adil.

11. Tahun 1941
Atlantic Charte yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D. Roosevelt, mengusulkan 4 kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga HAM yang paling pokok dan mendasar.

12. Tahun 1948
Lahir piagam HAM sedunia atau Universitas Declaration of Human Rights

v Macam-Macam Piagam HAM

ü  Magna Charta(1215) di Inggris
ü  Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya
ü  Bill of Rights(1689) di Britania Raya
ü  Delaration of Independence(1776) di Amerika
ü  Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis
ü  Atlantic Charter (1941) plopornya FD. Roosevelt
ü  Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia
ü  Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia

v Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
1.      Sosialisasi HAM untuk menegakan hak asasi manusia.
Tujuan yang hendak dicapai dari usaha-usaha ini adalah:
Agar manusia respek terhadap HAM dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
2.       Pendidikan HAM dalam rangka internalisasi nilai-nilai, hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak dini, pada masa sekolah,kampus dan media massa. Sebagai suatu tata nilai,hak asasi manusia untuk bisa dpahami,dihayati,dan diamalkan melalui proses yang panjang.
3.      Advokasi HAM adalah dukungan, pembelaan, atau upaya,dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan
4.      Kelembagaan(Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.
5.      Pelaksanaan Budaya(Tradisi Lama) perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat,budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan tanpa membeda - bedakan suku, ras, agama, dan golongan.


v Tantangan dan Hambatan dalam Penegakkan HAM
1. Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM  di    Indonesia antara lain:
a)      Masalah ketertiban dan keamanan nasional.
b)      Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.
c)      Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
2. Secara umum,hambatan dan tantangan dalam menegakkan HAM dapat           dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1.      Kendala Ideologis dalam menegakkan HAM adalah adanya perbedaan pandangan         antara ideologi sosialis dan ideologi liberalis.
a)      Pandangan liberalis mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan  penghormatan terhadap hak-hak pribadi,sipil,dan politik
b)      Pandangan sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat sehingga kepentingan umum harus lebih dikedepankan dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Kendala Teknis berupa diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia
3.     Kendala Ekonomis ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya mapan dan penegakkan HAM.

v Macam – macam Pelanggaran HAM
      Menurut Richard Falk, Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.      Pembunuhan besar – beasaran    ( genosida)
2. Rasialisme resmi
3. Terorisme resmi berskala besar
4. Pemerintahan totaliter
5. Penolakan secara sadar untuk memenuhi
6. kebutuhan – kebutuhan dasar manusia
7. Perusakan kualitas lingkungan
8. Kejahatan – kejahatan perang
      Menurut UU no.39 tahun 1999 tentang HAM pelanggarab HAM
1. Pembunuhan missal secara terencana terhadap suatu etnis tertentu ( genosida )
2. Pembunuhan sewenang – wenang atau putusan di luar pengadilan ( arbytary extra   yudical killing)
3. Penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa
4. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis ( systematic discrimination )


v Pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia

A.    Setiap orang atau orang perorang
B.     Sekelompok orang
    1. Kasus konflik horizontal yang perna terjadi di beberapa daerah ,seperti di ambon ,  poso , kasus sanggauledo , tasikmalaya
    2. Pengeroyokan dan pembakaran terhadap orang yang disangka pencuri hingga  tewas.
C.     Pemerintah atau aparat keamanan
    1. Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya atau pasukan yang beada dibawah komandonya
    2. Seorang atasan dapat dimintai pertanggungjwaban pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya. Hal ini bisa terjadi bilamana atasan mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukan bahwa bawahannya melakukan pelanggaran HAM berat , dan tidak mengambil tindakan apa – apa.

v Bentuk – Bentuk  Pelanggran HAM Berat
1. Kejahtan genosida , yaitu pembunuhan secara besar – besaran , terencana terhadap  suatu bangsa atau etnis , kelompok agam , dan ras dengan cara :
a.       Membunuh anggota kelompok
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik    sebagian atau seluruhnya
d.      Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e.       Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan , yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan dapat berupa :
1.      Pembunuhan.
2.      Pemusnahan.
3.      Perbudakan.
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.      Perampasan kemerdakaan fisik lain secara sewenang – wenang yang melanggar hukum internasional.
6.      Pemerkosaan , perbudakan , seksual , pelacuran secara paksa , pemaksaan  kehamilan, pemandulan , sterilisasi secara paksa , atau bahkan bentuk – bentuk kekerasan seksual yang lain yang setara.
7.      Penyiksaan
8.      Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan politik , ras , kebangsaan , etnis , budaya , agama , jenis kelamin , atau lasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9.      Penghilangan seeorang secara paksa
10.  Kejahatan apartheid

v Beberapa Ketentuan tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM
1.      Ketentuan pidana
      Untuk pelanggaran HAM berta seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan diberikan ancaman hukuman mati , penjara seumur hidiup , atau pidana panjang paling lama 25 tahun dan paling ringan 10 tahun.
      Untuk kejahatan penyiksaan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Konsekuensi dari Peradilan HAM
      Para hakim , jaksa , dan pengacara mau tidak mau harus memiliki pengetahuan dalam bidang  HAM.
      Para akedemisi di perguruan tinggi LSM atau masyarakat pada umumnya di tuntut pemahamanya tentang HAM
3.  Perlindungan saksi
      Menurut UU nomor  26 tahun 2000 tentang peradilan HAM , setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan perlindungan fisik atau mental dari segala macam bentuk ancaman , gangguan , teror dan kekerasaan fisik dari pihak manapun juga.
4. Penangkapan dan penahanan
      Bukti permulaan cukup
      Surat tugas
      Surat penangkapan serta uraian singkat pelanggaran HAM yang disangkakan kepadanya.
5. Tujuan penahan
      Agar terdakwa tidak melarikan diri.
      Terdakwa tidak merusak atau menghilangkan barang bukti
      Agar tidak mengulangi kembali pelanggaran terhadap HAM.                                  
6. Wewenang penyelidik
      Melakukan penyedelikian dan pemeriksaan
      Menerima laporan dan pengaduan.
      Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dan meminta keterangan.
      Memanggil saksi.
7. Peradilan
      Setelah penyeledikan selesai , maka berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk diadakan penuntutan.
      Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum . peradilan HAM di daerah kabupaten wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah pengadilan negeri. Pengadilan yang dibentuk berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat termasuk yang dilakukan territorial Negara RI.
      Dalam mengadili pelanggaran HAM berat , hakim yang memeriksa berjumlah 5 orang . yang terdiri dari 2 hakim pengadilan HAM dan 3 orang hakim.

v Asas yang dianut Pengadilan HAM menurut UU No.26 Tahun 2000.
1.         Hanya mengadili pelanggaran HAM berat.
2.         Kejahatan Universal.
3.         Genosida dan kejahatan kemanusiaan.
4.         Jaksa agung sebagai penyidik dan penuntut umum.
5.         Pejabat Ad hoc.
6.         Pemeriksaan banding dan kasasi limitatif.
7.         Perlindungan korban dan saksi.
8.         Dikenai konpensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban.
9.         Ancaman hukuman diperberat.
10.     Tanggung jawab atasan dan komandan.
11.     Retroaktif.
12.     Tidak ada kadaluwarsa.
13.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) sebagai penyidik.
14.     Kewenangan Ankum ( Atasan yang berhak Menghukum) dan perwira penyerah  perkara tidak ada.

v Konsekuensi Jika Suatu Negara Tidak Menegakan HAM
1. Dari Dalam Negeri.
      Demo dari warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan HAM.
      Pemberntakan yang dilakukan rakyat karena merasa tertindas.
      Kekacauan dan aksi anarkis akan terjadi di mana- mana.
2. Dari Luar Negeri.
      Pemberian predikat sebagai negara yang tidak menegakan HAM oleh negara di dunia.
      Pengenaan sanksi ekonomi oleh negara internasional ( diembargo).
      Desakan dari negara lain untuk menegakan HAM.
      Pemerintahan negara tersebut dapat dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa didunia.
      Pemerintah (pelakunya) bisa diajukan ke depan Mahkamah Internasional.

5 komentar:

  1. terima kasih kakak....bagi saya ini sdh lengkap :D

    BalasHapus
  2. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. sakit mata lihatnya.....enggak bisa menikmatinya sist

    BalasHapus